Jumat, 26 Desember 2014

STUDI KASUS: KASUS BENNY HANDOKO DAN MISBAKHUN

Kasus yang menjerat Benny ini bermula saat dia menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui akun Twitter-nya, @benhan. "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup," tulis Benny (7/12/2012).

Tweet tersebut berbuntut panjang. Terjadi twitwar (perang tweet) yang cukup intens antara Misbakhun dan Benny saat itu. Misbakhun pun mengancam akan memproses Benny secara hukum.

"Anda @benhan harus bisa menjelaskan ke saya 'merampok' Bank Century. Walaupun kata merampoknya menggunakan tanda petik. Sudah saya capture. Sulit lari," tulis Misbakhun mengakhiri twitwaritu.

Tiga hari kemudian, Misbakhun mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut. Benny pun menanggapi santai laporan Misbakhun itu. Lalu, pada Kamis (5/9/2013), kasus ini kembali mencuat ke publik ketika Benny ditahan di rutan Kelas I Cipinang oleh pihak kejaksaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun, Benny Handoko. Vonis dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).

Hakim menilai Benny bersalah karena telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Benny Handoko selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan jika dalam percobaan satu tahun terdakwa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suprapto, saat membacakan putusannya, Rabu (5/2/2014).

Menurut majelis hakim, Benny terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Benny satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Hal yang meringankan adalah karena Benny bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Benny dianggap masih muda dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya. Benny juga mempunyai anak dan istri. Terakhir, Benny belum pernah menjalani hukuman pidana. Dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak benny juga ikut meringankannya

Twitwar antara Benny dan Misbakhun :

 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Implementasi Komputasi Modern di Bidang Ekonomi

Mata Kuliah: Pengantar Komputasi Modern Kelas: 4IA15 Nama Kelompok: 1. Aisyah Suprih Asmoro (50411484) 2. Intan Octaviani (53411645) 3...